Setelah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian secara intensif, diketahui terungkap kalau pria berusia 47 tahun itu yang ditemukan dalam kondisi terapung dibawah kolong permukiman warga pada 25 November tengah malam lalu sekitar pukul 23.55 WITA dipastikan merupakan korban tindak pidana pembunuhan.
Hal ini disampaikan Kapolsek Balikpapan Barat AKP Sukarman Sa’run yang menjelaskan kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/Des/2025/P.Kaltim/Res Bpp/Sek Barat tertanggal 10 Desember 2025 lalu.
Dari LP itu Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, menyusul keluarnya hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik (Labfor) yang menyimpulkan RH meninggal akibat mati lemas, dengan ditemukannya unsur air di dalam paru-paru.
“Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, diperkuat dengan hasil autopsi dan pemeriksaan forensik, kasus ini kami tingkatkan ke tahap penyidikan dan kami sudah menetapkan seorang tersangka,” ujar Sukarman kepada Korankaltim.com Sabtu (13/12/2025) hari ini.
RH diketahui terakhir terlihat pada 22 November bulan lalu sekitar pukul 21.00 WITA usai menunaikan ibadah di Masjid Al-Ula Balikpapan Barat dan keluar melalui pintu belakang masjid menuju kawasan permukiman di Gang Jembatan Empat, Kelurahan Baru Ulu.
Namun hingga beberapa hari kemudian si ketua RT tidak kembali ke rumah sampai akhirnya ditemukan tiga hari berselang sudah meninggal dunia dalam kondisi terapung di bawah kolong pemukiman warga RT 50 Kelurahan Baru Ulu. Penemuan jasad RH itu langsung dilaporkan ke Polsek Balikpapan Barat.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SM berusia 43 tahun yang merupakan warga setempat dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pembunuhan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain hasil autopsi dari RSUD Kanudjoso Djatiwibowo serta rekaman CCTV yang berkaitan dengan rangkaian peristiwa. Selain itu, polisi juga memeriksa sejumlah saksi dari warga sekitar dan Unit Jatanras Polsek Balikpapan Barat.
Berdarakan keterangan dari SM, RH diketahui datang ke rumah wanita itu pada malam kejadian dan entah bagaimana ceritanya dijelaskan kalau RH tidak sadarkan diri dan tidak menunjukkan tanda-tanda kehidupan. SM kemudian diduga membuang tubuh RH melalui jendela rumah saat kondisi air laut sedang pasang karena takut perbuatannya diketahui warga.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun mengakui pengungkapan kasus tersebut dan menyatakan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup termasuk hasil autopsi, keterangan saksi, serta barang bukti pendukung lainnya. Saat ini berkas perkara tengah kami lengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar Sangidun.
Selama proses penyidikan berlangsung situasi tetap aman dan kondusif hingga perkara tersebut siap dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan/atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Mengakibatkan Kematian, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, dengan ancaman pidana penjara,” tegas Sangidun.
Editor: Aspian Nur