Upaya ini dilakukan untuk memastikan seluruh produk kebutuhan pokok yang beredar aman dikonsumsi dan memiliki harga yang terkendali.
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo memimpin sidak tersebut bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan dan menegaskan sidak rutin dilakukan untuk mengecek kondisi pasokan, kualitas produk, hingga keamanan kemasan bahan pangan.
“Kami ingin memastikan ketersediaan bahan pangan mencukupi dan produk-produk yang dijual aman, terutama menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru,” kata Bagus kepada Korankaltim.com disela sidak.
Rombongan memulai pengecekan dari Balai Kota menuju Toko Grosir Ujung Pandang di Jalan Ruhui Rahayu II. Di lokasi tersebut, Bagus meninjau langsung berbagai komoditas seperti beras dan gula, sekaligus memastikan kualitas kemasan.
“Aman itu bukan hanya soal stok cukup, tapi juga kemasan tidak penyok, tidak terbuka, tidak terkontaminasi udara, dan kualitas produknya terjaga,” jelasnya.
Keamanan produk juga ditentukan oleh masa kedaluwarsa. “Yang paling penting produk tidak kedaluwarsa agar masyarakat aman mengonsumsinya,” ujar Bagus lagi.
Namun sidak menemukan area penyimpanan beras di grosir tersebut tidak menggunakan palet tinggi sehingga berisiko terpapar rembesan minyak atau bahan kimia lain. Bagus meminta pemilik toko melakukan pembenahan agar penyimpanan sesuai standar keamanan pangan. “Jika terpapar, bisa menjadi racun. Kami minta disiapkan palet yang lebih tinggi dari lantai,” pintanya.
Selain aspek keamanan, Pemkot juga menyoroti belum adanya produk UMKM lokal yang dipasarkan di Toko Ujung Pandang. Bagus meminta agar pihak toko ikut memberi ruang bagi pelaku usaha kecil menengah yang telah memiliki sertifikat PIRT. “Kami berharap ke depan UMKM juga bisa masuk dan dipasarkan di sini,” katanya.
Kepala Kejari Balikpapan Andri Irawan yang ikut dalam rombongan sidak menegaskan pelaku usaha yang menjual produk kedaluwarsa dapat dikenai sanksi pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Sanksinya bisa berupa pidana maksimal lima tahun atau denda hingga Rp2 Miliar bagi yang kedapatan menjual produk kedaluwarsa,” tegas Andri.
Dari hasil sidak, tidak ditemukan produk kedaluwarsa. Menurutnya, toko dan distributor telah melakukan pengecekan rutin atau stock opname untuk menarik produk yang melewati batas edar.
Sidak kemudian dilanjutkan ke beberapa lokasi lain seperti Toko Helmi di Sepinggan Baru, Maxi Swalayan di Jalan Marsma R. Iswahyudi, serta Hypermart Pentacity Mall di kawasan Balikpapan Super Block (BSB).
Editor: Aspian Nur