Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu, membacakan langsung tuntutan yang baru turun dari Kejaksaan Agung. Dalam hal ini, meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa yang diduga berperan sebagai pengendali peredaran sabu jaringan Lapas Kelas IIA Balikpapan.
Dalam tuntutannya, Eka menyatakan bahwa rangkaian alat bukti dan uraian hukum yang diperoleh selama proses persidangan telah cukup untuk menyimpulkan keterlibatan terdakwa dalam permufakatan jahat peredaran narkotika golongan I bukan tanaman, dengan berat melebihi lima gram sebagaimana Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.
“Kami menilai unsur permufakatan jahat terpenuhi berdasarkan alat bukti yang sah. Karena itu, terdakwa layak dijatuhi pidana mati sesuai ketentuan undang-undang,” tegas Eka dalam tuntutannya.
Ia juga meminta agar terdakwa tetap ditahan dan seluruh barang bukti dirampas negara atau dimusnahkan. Barang bukti yang dirampas meliputi tiga telepon genggam, satu flashdisk berisi rekaman CCTV, satu timbangan digital, serta 63 poket sabu dengan berat total 68,99 gram bruto atau 58,67 gram netto.
JPU turut menyebut tidak ada keadaan yang meringankan terdakwa dan beberapa fakta justru menjadi pertimbangan memberatkan. Dalam hal ini, JPU sempat melakukan reinfoi atau melakukan revisi namun dilakukan secara terbuka dan tertulis.
Usai sidang, penasihat hukum terdakwa, Agus Amri menyatakan keberatan keras atas tuntutan tersebut. Ia menilai seluruh konstruksi tuntutan JPU ke eks direktur Persiba Balikpapan itu bertentangan dengan fakta persidangan yang telah berlangsung terbuka.
“Tidak ada satu pun saksi yang menyebut keterlibatan Catur. Tidak ada mutasi rekening, tidak ada komunikasi, tidak ada bukti yang mengarah ke dia. Tidak satu pun unsur pasal 112, 114, maupun 132 terpenuhi,” tegas Agus.
Ia juga menyoroti adanya bagian tuntutan yang dicoret dan diralat secara terbuka di hadapan majelis hakim menggunakan mekanisme reinfoi, salah satunya terkait keadaan yang meringankan yang sebelumnya tertulis bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan.
“Itu bukan salah ketik. Itu template. Lalu diralat setelah dibacakan. Itu menunjukkan ketidakcermatan JPU dalam menyusun surat tuntutan,” ucapnya.
Meski hanya diberikan waktu satu minggu untuk menyusun pleidoi, Agus menyatakan pihaknya tetap siap. “Secara teknis cukup. Kami optimis bisa mendapatkan putusan bebas, karena faktanya memang tidak ada,” katanya.
Editor: Erwin