Kepala Dinas Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (DPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan bahwa mulai Rabu (1/10/2025) keterlambatan pembayaran akan dikenakan sanksi denda 1 persen per bulan.
“Kesempatan bebas denda hanya sampai hari ini. Mulai besok otomatis dikenakan denda. Pembayaran dapat dilakukan melalui bank, kantor pos, maupun kanal digital yang tersedia,” ujarnya.
Idham menyebut, meskipun penarikan PBB masih berlangsung hingga akhir September, pihaknya tetap menargetkan peningkatan penerimaan pajak menjelang akhir tahun. Pajak yang terkumpul akan menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan daerah.
“Pajak ini sangat penting untuk mendukung pembangunan kota. Jadi kami tetap fokus mengejar target penerimaan,” katanya.
Tahun ini, denda keterlambatan diturunkan menjadi 1 persen per bulan dari sebelumnya 2 persen. Namun, tarif dasar PBB tidak mengalami perubahan karena tetap mengikuti ketentuan luas lahan, lokasi, peruntukan, dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Tidak ada kenaikan tarif dasar. Hanya dendanya yang lebih ringan. Karena itu kami imbau warga tidak menunda pembayaran,” tambahnya.
DPPDRD juga menyiagakan petugas untuk membantu warga yang melakukan pembayaran melalui sistem daring. Adapun pembayaran dapat dilakukan di Bank Kaltimtara, Bank BJB, Kantor Pos, maupun platform digital seperti Gojek dan Tokopedia.
Menurut Idham, pembayaran PBB tepat waktu bukan hanya untuk menghindari denda, tetapi juga menjadi bentuk partisipasi warga dalam pembangunan kota Balikpapan.
Editor: Erwin