Dalam video tersebut, terdengar suara seorang wanita menangis memintai penjelasan dokter tersebut mengenai tindakan yang diduga mengarah pada pelecehan. Rekan-rekan korban pun kemudian turut memintai penjelasan.
Namun dokter yang kemudian diketahui berinisial FT tersebut mengelak dan membantah tuduhan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan menurutnya telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
Dari informasi yang dihimpun Korankaltim.com, wanita yang diduga mengalami tindakan pelecehan tersebut sedang menjalani Medical Check-Up (MCU). Korban yang saat itu mengenakan pakaian kerja berupa coverall didata untuk dilakukan pemeriksaan awal berupa pengukuran tekanan darah dan lainnya.
Pemeriksaan kemudian berlanjut, dokter FT kemudian meminta korban untuk membuka sebagian pakaian yang dikenakan dengan alasan akan dilakukan pemeriksaan menggunakan stetoskop. Tak hanya melepas pakaian luar, korban juga diminta melepas pakaian dalam termasuk bra yang digunakan korban.
Saat stetoskop diarahkan ketubuh, korban merasa jari dokter tersebut menyentuh payudara korban. Meski merasa tak nyaman, korban tetap melanjutkan pemeriksaan dan mengira pemeriksaan tersebut bagian dari prosedur.
Korban pun semakin merasa tak nyaman saat dokter FT meminta korban menurunkan celananya dan kemudian menyentuh bagian perut korban dekat dengan area kelaminnya.
Setelah pemeriksaan selesai, korban yang telah merasa diperlakukan tak pantas pun mengkonfirmasi kepetugas klinik mengenai prosedur pemeriksaan. Jawaban petugas sontak membuat korban kaget karena menurut petugas tak ada prosedur pemeriksaan demikian seperti yang dialami korban.
Merasa telah mengalami tindakan pelecehan, korban kemudian menggeruduk dokter tersebut bersama kerabatnya dan membawanya ke Polresta Balikpapan.
Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, IPDA Futuhatul Laduniyah membenarkan soal laporan yang dilayangkan korban terkait dugaan tindakan pelecehan yang dilakukan oknum dokter tersebut. "Sudah ada laporan masuk ke PPA dari korbannya," kata Futu kepada Korankaltim.com Jumat (6/9/2024).
Perkara saat ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. Namun Futu memastikan pihaknya telah melakukan pemeriksaan baik terhadap korban maupun pihak terlapor dokter FT yang melakukan pemeriksaan medis. "Kami juga sudah bersurat ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Balikpapan untuk memberikan keterangan terkait prosedur pemeriksaan itu, namun dari IDI baru bisa Senin nanti hadir," ungkap Futu.
Terpisah Kuasa Hukum dokter FT dari Silaban and Partners Law Office menegaskan tuduhan pelecahan seksual terhadap kliennya tersebut tidak berdasar. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh tim hukum, dr. FT disebut hanya menjalankan tugasnya sebagai dokter yang sedang melakukan pemeriksaan kesehatan MCU sesuai dengan prosedur.
Pada hari kejadian dr FT sedang melaksanakan tugasnya sebagai dokter yang memeriksa pasien sesuai dengan SOP yang berlaku di klinik tempatnya bekerja.
"Tidak ada larangan bagi dokter untuk memeriksa pasien yang berbeda jenis kelamin. Saat itu klien kami satu-satunya dokter yang piket, dan tidak ada permintaan khusus dari perusahaan terkait jenis kelamin dokter pemeriksa," kata Kuasa Hukum dr FT, Mangara Tua Silaban ditemui di Polresta Balikpapan.
Tim kuasa hukum juga memaparkan bahwa dr. FT beserta keluarganya telah mengalami tekanan sosial yang berat akibat kasus ini. dr. FT disebut mendapatkan intimidasi dan teror melalui media sosial, sementara anaknya mengalami perundungan di sekolah.
"Kami sudah memiliki bukti klien kami mengalami persekusi dan pemerasan oleh kelompok tertentu. Selain itu, keluarga Klien kami berada di bawah tekanan psikologis yang sangat berat, bahkan anaknya menjadi korban bullying di sekolah," ungkap Mangara.
Tuduhan pelecehan tersebut tidak berdasar karena dr. FT telah meminta izin dari pelapor sebelum melakukan pemeriksaan fisik dan tidak pernah melakukan tindakan cabul seperti yang dituduhkan.
"Kami menduga pelapor belum pernah menjalani pemeriksaan MCU sebelumnya, sehingga menimbulkan kesalahpahaman. Kami sangat menyayangkan pelapor tidak mencari informasi lebih lanjut sebelum membuat laporan," pungkas Mangara.
Editor: Aspian Nur