Dalam razia yang digelar tersebut petugas menyita ratusan botol minuman keras (miras) di sebuah tempat arena bola sodok kawasan Balikpapan Selatan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono mengatakan, razia dilaksanakan untuk menghormati bulan suci Ramadan juga menindaklanjut Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor 300/118/Pem tentang penutupan sementara kegiatan usaha hiburan dan arena bola sodok dalam rangka bulan suci Ramadan dan Hari Raya Nyepi.
"Lokasi ini sudah yang kedua kalinya kami lakukan razia. pada Ramadan tahun lalu juga ada tetapi tidak sebanyak ini," ujar Boedi.
Petugas berhasil mengamankan miras dengan total keseluruhan berjumlah 932 buah terbagi dalam 859 kemasan botol serta 73 kemasan kaleng di arena bola sodok tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, miras tersebut semestinya dijual ditempat yang menggandeng hotel-hotel berbintang, bukan di arena bola sodok," kata Boedi.
Penjualan miras ini juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko.
Selain itu, Permendag Nomor 25 Tahun 2019 tentang perubahan ke-6 dari Permendag 20 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan Peredaran Minuman Beralkohol.
Dan sementara untuk di Balikpapan sendiri saat ini terdapat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2000 tentang Minuman Beralkohol.
"Dalam Perda itu, miras dijual secara terbatas yaitu di THM yang memiliki izin serta restoran yang menggandeng hotel," bebernya.
Sementara mengenai pelaku usaha, pihaknya akan memanggil untuk dilakukan sidang dan gak menutup kemungkinan izin akan dicabut.
Pasalnya, selain melanggar Surat Edaran (SE) wali kota tentang jam operasional di bulan Ramadhan juga melanggar Perda penjualan miras.
Ada tujuh tempat yang pihaknya temukan melanggar dalam razia yang pihaknya gelar pada saat itu. Selain arena bola sodok, ia katakan juga terdapat cafe yang menyajikan sarana live musik hingga larut malam.
"Ada pelaku usaha yang kami panggil dan ada juga yang kami berikan peringatan. Namun, bila pelaku usaha yang diberikan peringatan ini masih mengulang tidak menutup kemungkinan akan ditindak lanjuti dengan sangsi tindak pidana ringan (Tipiring)," tutup Boedi.
Editor: Aspian Nur