Kanit Tipidter Satreskim Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi menerangkan ketiga pelaku masing-masing berinisial MS (26), RH (34) dan MA (27), mereka ditangkap di kebun warga di Jalan Padat Karya, Gunung Steling, Balikpapan Utara.
Ketiga warga Kalimantan Selatan (Kalsel) tersebut ditangkap karena nekat menjual beras pemerintah program SPHP diatas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dimana, harga HET beras SPHP sebesar 11.500, namun ketiganya menjual di Kalsel sebesar Rp13.000.
Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga turut menyita barnag bukti beras sebanyak 1,65 ton beras SPHP yang terdiri dari 28 karung beras SPHP kemasan 50 kilogram. Kemudian 50 karung beras SPHP kemasan 5 kilogram.
Selain itu, polisi juga turut menyita 1 unit truk yang digunakan pelaku untuk membawa beras ke Kalsel, 1 unit cold diesel untuk menyisir beras dari toko retail serta kwitansi pembelian.
"Ini aksi ketiga yang mereka lakukan selama dua minggu terakhir. Jadi sudah ada dua kali transaksi yang dilakukan ke Kalimantan Selatan," kata Wirawan di Mapolresta Balikpapan hari ini.
Ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan membeli beras dari sejumlah toko retail dan kios di Balikpapan dengan harga Rp 11.500 sesuai dengan HET. Beras tersebut kemudian dibawa menggunakan cold diesel dan ditumpul kedalam bak truk yang terparkir di kebun milik warga dikawasan Balikpapan Utara.
Setelah penuh, beras tersebut kemudian dibawa ke Kalsel untuk dijual seharga Rp 13.000 sampai Rp 14.000 perkilogramnya. "Jadi memang di Kalsel ini lagi sulit beras. Mereka memanfaatkan kondisi itu untuk jual beras diatas HET," ujarnya.
Dari dua kali transaksi yang dilakukan sebelumnya, ketiga pelaku telah menjual sebanyak 28 ton beras SPHP ke Kalsel dengan keuntungan mencapai Rp42 juta.
"Mereka punya perannya masing-masing saat beraksi. Satu pelaku mencari link beras untuk dijual ke Kalsel, kemudian juru bayar dan satu lagi pemodal," ungkap Wirawan.
Akibat ulahnya itu, ketiga pelaku pun disangkakan dengan Pasal 29 Ayat (1) Junto Pasal 107 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan/atau Pasal 53 Junto Pasal 133 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.
Editor Aspian Nur