Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menerangkan, pelaku berinisial YR (24) ditangkap pada 4 Maret 2024 lalu, sekira pukul 14.17 WITA di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Tertangkapnya YR bermula saat Tim Patroli Siber Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kaltim melakuka patroli siber guna mengantisipasi terjadinya tindak pidana Undang-Undang ITE. Dalam patroli tersebut, tim kemudian mendapati sebuah konten yang diduga bermuatan kesusilaaan serta pornografi pada sebuah akun media sosial Instagram dengan nama akun @choccolipu. Setelah ditelusuri akun tersebut rupanya milik seorang wanita muda berinisial YR.
Dalam postingan yang dimuat oleh YR terdapat link website yang bila diklik, pengguna lain akan diarahkan pada sebuah website yang di dalamnya berisi foto vulgar milik YR pribadi. Foto tersebut diposting untuk dijual kepada pembeli. "Total foto yang kami temukan ada sebanyak 28. Kemudian tim juga menemukan dua rekaman audio moan (desahan YR)," kata Artanto, Jumat (8/3/2024).
Menindaklanjuti temuan tim tersebut, personel dari Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim pun langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas dari pemilik akun serta keberedaannya.
"Tim kemudian langsung melakukan penangkapan dan bersama pelaku turut diamankan barang bukti handphone yang digunakan pelaku, satu flashdisk berisi foto vulgar serta rekaman suara milik pelaku," ujarnya.
Polisi pun membawa pelaku YR ke Polda Kaltim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi YR pun mengaku telah menjalankan aksinya sejak Januari 2024 hingga Februari 2024. Dari 28 foto serta dua rekaman suara tersebut dijual pelaku dengan harga Rp 390 ribu.
Saat beraksi, pelaku YR membuat foto vulgar yang bermuatan kesusilaan dan pornografi. YR pun menjadi objek dalam foto tersebut dan kemudian menjualnya untuk menghasilkan keuntungan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya itu, YR kini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Junto Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Junto Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 30 Junto Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. "Ancaman pidananya penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 6 miliar," pungkasnya.
Editor: Maruky Z