Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Futuhatul Laduniyah menerangkan, setelah video perundungan tersebut viral, pihak sekolah langsung memanggil pelajar terlibat perundungan serta orang tua untuk melakukan pertemuan di Polsek Balikpapan Timur.
Setelahnya, kasus tersebut pun dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan. Penyidik yang menerima laporan tersebut pun langsung memintai keterangan 5 pelajar SMP yang melakukan perundungan, satu perekam video viral serta korban.
"Pertemuan itu atas permintaan pihak sekolah. Kami sudah mintai keterangan para pelajar, setelah dilakukan pertemuan mereka sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan," kata Ipda Futuhatul, Senin (4/3/2024).
Dalam pertemuan tersebut, para orang tua pelajar pun menyepakati untuk berdamai dan saling memaafkan atas insiden yang terjadi di SMP Negeri 13. Mereka juga diminta untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama. "Namun untuk 6 anak ini kami minta untuk wajib lapor selama 3 bulan. Agar anak-anak ini tidak sepele dengan perkara yang dialami," ungkap Futuhatul.
Kepolisian juga lanjut Futuhatul telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA Kota Balikpapan untuk melakukan pendampingan dengan anak-anak yang telibat dalam kasus perundungan tersebut.
Editor: Maruly Z