Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Artanto menerangkan, kejadian pengancaman tersebut terjadi pada Jumat (23/2/2024). Saat itu pekerja operator alat berat yang tengah melakukan pekerjaan proyek pembangunan Bandara VVIP IKN tiba-tiba didatangi oleh sekelompok orang.
Kedatangan sekelompok orang tersebut pun dikatakan Artanto melakukan pengancaman terhadap para pekerja. Mereka juga meminta proyek pekerjaan pembangunan Bandara VVIP IKN dihentikan. Mendapat pengancaman tersebut, para pekerja pun memutuskan mundur dan menghentikan pekerjaan saat itu juga.
Sehari kemudian, pada Sabtu (24/2/2024) sekira pukul 08.30 WITA, sekelompok orang tersebut kembali melakukan pemberhentian pembangunan proyek Bandara VVIP IKN sisi udara zona dua dengan membawa senjata tajam jenis mandau. Para pekerja yang melihat pun segera menghentikan pekerjaan.
Atas dasar peristiwa tersebut, pengawas lapangan pekerjaan di lokasi calon Bandara VVIP pun membuat laporan polisi secara resmi di Polres Penajam Paser Utara (PPU) pada Sabtu (24/2/2024).
Penyidik yang menerima laporan tersebut pun segera melakukan pemeriksaan terhadap para pelapor serta saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian. Dari hasil penyidikan kepolisian pun menetapkan tersangka kepada para oknum yang melakukan pengancaman berdasarkan dengan dua alat bukti yang cukup.
"Dari kejadian tersebut, Polres PPU meminta back up dari Polda Kaltim dan berhasil menangkap serta menahan 9 pelaku pengancaman. Saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Kaltim," kata Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Artanto melalui keterangan tertulisnya, Senin (26/2/2024).
Terhadap 9 pelaku tersebut, Polisi menerapkan Pasal 335 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Editor: Maruly Z