Adapun kenaikan besaran tarif PBB tersebut meliputi kategori perkantoran dan bisnis. Sementara untuk kategori permukiman dan perumahan masih tetap seperti tahun lalu. Hal ini mengacu Perda Nomor 8 Tahun 2023.
“PBB perumahan dan perorangan tidak naik, perkantoran dan bisnis naik,” ujar Kabid Perencanaan dan Pengendalian Operasional BPPDRD Balikpapan, Andi Afrianto, Jumat (9/2/2024).
Ia menerangkan, pihaknya mulai menerapkan lima tarif dalam melakukan penarikan PBB. Kenaikan tersebut dilakukan dengan menyesuaikan penyesuaian NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) di tiap-tiap wilayah di Balikpapan.
Adapun lima kategori tarif tersebut yakni untuk bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP di bawah Rp1 miliar akan dikenakan tarif sebesar 0,1 persen.
Kemudian, bumi dan bangunan yang memiliki nilai NJOP antara Rp1-2 miliar dikenakan tarif 0,15 persen. Kemudian, untuk NJOP senilai Rp2- 15 miliar dikenakan 10,02 persen, dan NJOP di atas Rp15 miliar 0,25 persen.
Sementara itu, untuk kategori tanah pertanian dikenakan 0,9 persen. Besaran tersebut menaikan tarif PBB sebelumnya yang hanya dibagi dalam dua kategori yakni, 0,1 persen untuk NJOP di bawah Rp 1 miliar dan di atas Rp1 miliar dikenakan 0,2 persen.
"Sedangkan pada tahun 2024 ini yakni sebesar Rp400 miliar naik dibandingkan 2023, yang hanya sebesar Rp240 miliar," pungkasnya.
Editor: Maruly Z