Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Balikpapan, Ipda Iskandar menerangkan, bahwa aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada Sabtu (30/12/2023) tahun lalu. Untuk diketahui, bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga yang hanya berjarak beberapa rumah saja.
Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Ibunya yang mendengar pengaduan anaknya itu pun merasa sakit hati serta tak terima dengan perlakuan tersangka terhadap putri kesayangannya itu. Ibu korban memutuskan melaporkan kasus ini ke Polresta Balikpapan.
"Dari hasil visum ditemukan luka lecet serta robekan pada alat kelamin korban yang diakibatkan kekerasan benda tumpul," kata Iskandar dalam rilis di Polresta Balikpapan, Selasa (23/1/2024).
Akibat ulahnya itu, MH pun dijerat dengan Pasal 81 Ayat 2 Juncto Pasal 76d dan atau Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindangan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Selain kasus tersebut, lanjut Iskandar, polisi juga berhasil mengungkap sejumlah kasus kejahatan kekerasan seksual terhadap anak lainnya. Setidaknya ada empat kasus lainnya yang berhasil diungkap kepolisian dengan total empat tersangka.
Kejahatan yang dilakukan empat pelaku lainnya ini tak jauh berbeda dengan yang dilakukan kakek berusia setegah abad lebih tadi, di mana korbannya rata-rata masih di bawah umur.
"Empat tersangka lainnya ini juga kita jerat dengan pasal perlindungan perempuan dan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutup Iskandar. (*/kk)
Editor: Maruly Z