Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo menerangkan, komentar pelaku berinisial AN (22) pada salah satu postingan akun Anies Baswedan membuat geger dunia maya. Dimana, AN dalam posting tersebut menuliskan "izin bapak, nembak kepala pak anis hukumannya berapa lama ya ?".
Komentar yang diunggah pada Minggu (7/1/2024) tersebut kemudian banyak direspon pengguna media sosial. Kepolisian Polda Kaltim yang dimotori Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kaltim serta dibackup langsung Tipidsiber Bareskrim Polri melakukan sejumlah langkah.
"Yang pertama melakukan profiling terhadap komentar yang sempat membuat geger. Setelah didapat akun tersebut, walaupun sempat dinonaktifkan, kita berhasil melacak sampai kepada pemilik akun," kata Yusuf, Minggu (14/1/2024).
Kepolisian kemudian mencoba menghubungi salah satu anggota keluarga yang terhubung ke akun terduga pelaku yang telah dinonaktifkan tersebut. Setelah dijelaskan oleh pihak kepolisian, terduga pelaku kemudian menyerahkan diri dengan meminta pengawalan.
"Dengan sukarela si terduga pelaku menyerahkan diri ke kita dengan cara untuk di kawal dan diantar, makanya kemarin anggota Siber Krimsus Polda Kaltim berangkat ke lokasi, ke kediaman pelaku," ungkap Yusuf.
Yusuf melanjutkan, bahwa kepolisian juga telah membentuk tim untuk segera menentukan status terduga pelaku dalam kasus dugaan pengancaman capres Anies Baswedan tersebut. Kepolisian juga akan memanggil ahli bahasa untuk menentukan langkah selanjutnya.
"Untuk itu kami mohon kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, agar lebih bijaksana serta percaya kepada pihak kepolisian dan ini merupakan suatu tindakan responsif kita jika ada mengalami atau hal-hal kejahatan d imedia sosial atau ruang publik lainnya," imbuhnya.
Yusuf menambahkan bahwa AN merupakan warga Kutai Timur yang bekerja disalah satu perusahaan swasta. Sampai dengan saat ini kepolisian juga belum bisa mengungkapkan motif dari komentar yang diposting AN pada akun Anies Baswedan tersebut. "Besok gelar perkara baru kita bisa menentukan status terduga pelaku AN ini," tutup Yusuf.
Editor: Maruly Z