Kapolsek Samboja, AKP Yusuf menerangkan, aksi penucurian sepeda motor itu dilakukan oleh seorang pria berinisial SR. Pria berusia 34 tahun itu ditangkap lima hari setelah melakukan aksi pencurian di Kelurahan Sanipah.
Yusuf menerangkan, aksi pencurian itu terjadi pada Minggu (3/12/2023) malam, dimana sebelumnya korban yang tinggal di RT 10 Kelurahan Sanipah memarkirkan sepeda motornya di depan rumah.
"Setelah memarkirkan kendaraannya, korban ini kemudian tidur. Korban baru menyadari sepeda motornya hilang ke esokan harinya," kata Yusuf melalui keterangan tertulisnya, Senin (11/12/2023).
Sadar motornya telah hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samboja. Lima hari terlewat, kepolisian pun akhirnya berhasil meringkus pelaku pada Sabtu (9/12/2023) malam di rumahnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga turut menyita satu barang bukti sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual pelaku.
"Di rumahnya juga kami temukan sepeda motor hasil curian, rencananya memang sepeda motor itu mau dijual pelaku," ungkap Yusuf.
SR yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Samboja. Polisi menjerat SR dengan pasal 362 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Sudah kita tahan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, sekarang SR masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap tersangka," tutup dia.
Editor: Maruly Z