Kedua pelaku diketahui masing-masing berinisial J (37) dan R (47). Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolda Kaltim.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, AKBP Rakei Yunardhani didampingi Kasubdit Penmas AKBP Nyoman W mengatakan, penangkapan R dan J bermula saat personel Subdit Indagsi melakukan penyelidikan di SPBU Jalan Soekarno-Hatta KM 28, Selasa (7/11/2023) sore.
Di lokasi tersebut, dilaporkan sering adanya kendaraan yang sama bolak-balik masuk ke dalam SPBU untuk melakukan pengisian bahan bakar secara berulang. Tiba di lokasi, polisi pun mencurigai dua kendaraan di lokasi yang telah dilaporkan.
"Personel kami mencurigai kendaraan yang bolak-balik melakukan pengisian BBM jenis pertalite di SPBU tersebut,” kata Rakei, Kamis (9/11/2023) siang.
Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang dicurigai. Dari hasil pemeriksaan, benar saja di dalam kendaraan terdapat jeriken dengan kapasitas masing-masing 30 liter, yang sudah berisi BBM jenis Pertalite.
Pada kendaraan pertama milik J, polisi berhasil menemukan 30 jeriken berisi BBM jenis Pertalite kurang lebih sebanyak 600 liter. Sementara pada kendaraan milik R, polisi menemukan 6 jeriken yang berisi Pertalite dengan total sebanyak 180 liter.
Tak cuma jeriken, di dalam kendaraan milik para tersangka, polisi juga turut menemukan pompa elektrik yang terhubung dari tanki bahan bakar menuju jeriken-jerikan yang dibawa oleh kedua tersangka. "Kendaraan, jeriken berisi BBM serta pompa ini kami sita dan kami jadikan barang bukti," ungkap Rakei.
Kepada polisi, kedua tersangka ini mengaku telah menjalankan usaha ilegalnya itu selama setahun terakhir. Biasanya, BBM hasil pembelian di SPBU tersebut akan dijual kembali oleh tersangka ke pengecer seperti pengusaha POM mini dikawasan Samboja. “Selisih harga jual dengan harga beli biasanya Rp 1.000 per liter,” kata dia.
Modus yang digunakan kedua tersangka juga serupa, yakni menggunakan pompa elektrik dengan selang untuk memindahkan BBM dari tanki bahan bakar kendaraan ke dalam jeriken yang sudah disiapkan. Aksi itu bisanya dilakukan beberapa kali dalam sehari oleh tersangka.
Untuk sekali pengisian BBM, para tersangka ini bisa mengisi 200 liter yang kemudian langsung disalurkan ke para pembeli dikawasan Samboja. Akibat ulahnya itu, R dan J dijerat pasal Pasal 40 UU RI Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar sudah menanti kedua tersangka ini.
Editor: Maruly Zainuddin