Kepala Subdirektorat IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho menjelaskan, mereka memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) untuk melakukan penyelidikan.
"Kami melakukan penelusuran laporan adanya dugaan eksploitasi anak secara ekonomi oleh orangtua mereka," kata AKBP Teguh Nugroho, Sabtu (20/5/2023).
Operasi secara preemtif itu dilaksanakan pada Jumat (19/5/2023) dengan melibatkan beberapa petugas yang mayoritas Polisi Wanita (Polwan). Mereka memberikan informasi dan edukasi kepada orangtua dari anak-anak yang berjualan.
"Bahaya anak-anak kalau ikut berjualan. Kan banyak tindak kejahatan terhadap anak," kata salah satu petugas kepada orangtua dari anak-anak yang berjualan di depan salah satu waralaba nasional.
Operasi yang dilakukan hingga malam hari itu kembali menemukan anak-anak sedang berjualan tisu di depan ATM Jalan Jenderal Ahmad Yani pada pukul 22.00 Wita. Kedua anak tersebut merupakan kakak beradik berinisial D dan R.
Petugas lantas meminta salah satunya yakni R (5) untuk diantarkan ke rumah orangtua mereka. Ternyata orangtua dari anak yang berjualan tisu itu bermukim di Kecamatan Balikpapan Barat.
"Terungkap bahwa D telah putus sekolah. Dari upaya persuasif petugas, sang ibu menolak agar anaknya berhenti berjualan tisu dan memilih kabur meninggalkan petugas," terangnya.
Petugas lantas mendatangi ayah R dan D untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak membiarkan anaknya berjualan. Selanjutnya, petugas kembali menandatangi rumah salah satu orangtua yang anaknya juga didapati berjualan tisu.
"Orangtua dari F mengaku sudah sering melarang anaknya berjualan tisu," ucap Teguh.
Usai dari Balikpapan Barat sekira pukul 01.00 WITA, petugas kembali menemukan seorang anak yang mengemis di persimpangan Muara Rapak.
Editor Aspian Nur