Asisten II Sekretariat Daerah Kota Balikpapan Zulkifli mengatakan, pembongkaran arena judi saung ayam ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat yang meminta Pemkot agar menghentikan aktivitas judi sabung ayam di lokasi tersebut.
Pendekatan secara persuasif dilakukan dimana melalui camat, Danramil dan Kapolsek menyampaikan pemberitahuan surat edaran pembongkaran dan diberi batas waktu untuk membongkar arena judi saung ayam di lokasi yang dimaksud.
"Tanggal 16 hari ini sesuai dengan surat kami melakukan pembongkaran karena kegiatan aktivitas judi ini tidak bisa ditoleransi dan harus dihentikan," kata Zulkifli kepada Korankaltim.com hari ini.
Terkait waktu laporan pengehentian aktivitas judi sabung ayam dari masyarakat sudah diinformasikan masyarakat sejak 10 April ke Pemkot, dan ditanggal 11 dilakukan penelusuran dan pemeriksaan lapangan. Diakuinya sebelumnya di laporkan lokasinya di Kecamatan Balikpapan Utara.
"Tetapi memang lokasinya masuk di Balikpapan Barat. Dan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Balikpapan Barat, mereka dengan sigap menindaklanjuti surat edaran bersama itu.
Jadi cepat tindakjutnya dan merespon keluhan masyarakat," papar Zulfikli.
Pemilik bangunan selama ini hanya berurusan dengan pemilik tanah dan surat edaran bersama yang telah disepakati juga telah di sampaikan kepada pemilik tanah.
Selain itu dalam surat edaran bersama itu juga dengan jelas menegaskan bahwa aktivitas judi tersebut masuk dan melibatkan masyarakat luas.
"Jadi tidak hanya di lingkungan RT di sekitar sini saja, kalau mereka buka masyarakat dari luar juga datang. Mengenai adanya tersangka, ini merupakan langkah persuasif yang sifatnya pembinaan. Tapi kalau tidak bisa dilakukan secara persuasif akan dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,"tegas Zukfili.
Editor: Aspian Nur