Ketua AJI Balikpapan, Teddy Rumengan mengatakan, pihaknya akan melakukan advokasi atau melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan jika menemukan pelanggaran regulasi khususnya kewajiban perusahaan media membayarkan THR kepada jurnalis.
"Silakan lapor," kata Teddy Rumengan, Jumat (7/4/2023).
Jurnalis, lanjut Teddy, sudah sepatutnya mendapat hak THR guna menunjang kerja-kerja jurnalistiknya. Terlebih pada 28 Maret lalu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah telah menandatangani surat edaran mengenai penetapan pembayaran THR.
Kemudian merujuk Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan wajib membayar THR paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum Lebaran. Perayaan Hari Raya Idulfitri 2023 diperkirakan jatuh pada 22-23 April 2023.
"THR wajib dibayarkan oleh perusahaan secara utuh atau tidak boleh mencicil," tegas Teddy.
AJI juga mendorong perusahaan membayar THR secara penuh untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih. Besaran THR minimal satu bulan gaji.
"Jika bisa membayar lebih, itu lebih baik," ucapnya.
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR dibayarkan proporsional atau menggunakan rumus masa kerja (bulan) dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah/gaji bulanan.
Mereka yang berhak menerima THR antara lain karyawan tetap, karyawan kontrak, hingga buruh harian lepas.
Perhitungan THR bagi pekerja media lepas atau freelance dan kontributor dihitung berdasar rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum Idulfitri.
Bila masa kerja kurang dari 12 bulan, maka perhitungan THR mengacu pada rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa kerja tersebut.
Pengusaha yang tidak membayarkan THR dapat dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016.
Sanksi yang pertama adalah teguran tertulis, kedua pembatasan kegiatan usaha, ketiga penghentian sementara, sebagian, seluruh alat produksi, keempat pembekuan kegiatan usaha.
Di Balikpapan, AJI membuka posko aduan di Kompleks Perumahan Rengganis Blok 8C Nomor 94.
Sedangkan di Banjarmasin, AJI membuka posko aduan di Jalan Bengkirai Kompleks Banjar Indah Permai Nomor 117, RT 13/03 Pemurus Dalam, Banjarmasin Selatan.
Untuk memudahkan aduan, pelapor bisa menghubungi melalui nomor telepon atau WA 081326958647.
Editor: Rusdianto