Kepala Karantina Pertanian Balikpapan,Akhmad Alfaraby mengatakan, sebanyak 1,5 ton daging babi dan 43 ekor sapi ditahan oleh Pejabat Karantina.
Penahanan ini dilakukan karena mereka tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal.
"Merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bahwa media pembawa akan dilakukan tindakan karantina penahanan apabila tidak dilengkapi dokumen dari daerah asal”, ujar Akhmad, Jumat (24/3/2023).
Selain itu, ia mengatakan penahanan ini juga sebagai pencegahan penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang mana sapi dan daging babi memiliki resiko tinggi terhadap penularan PMK sesuai dengan Surat Edaran Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 Pengendalian Lalu Lintas Hewan dan Produk Hewan Rentan PMK Berbasis Kewilayahan.
Penahanan dilakukan dalam waktu tiga hari kerja, dan jika dalam tiga hari kerja pemilik tidak dapat melengkapi dokumen karantina, maka akan dilakukan penolakan atau pemusnahan.
“Setiap Tindakan Karantina yang kami lakukan, termasuk penahanan sudah mengacu pada peraturan yang telah ditetapkan agar Kalimantan Timur aman dari serangan hama penyakit hewan maupun tumbuhan”, pungkasnya.
Editor: Rusdianto