Aksi perusakan tersebut bermula ketika datang tiga terduga pelaku menggunakan sepeda motor. Mereka memarkirkan kendaraan di pinggir jalan tepat di depan Gedung DPRD Balikpapan yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan yang berhadapan dengan Balai Kota Balikpapan.
Empat petugas Security yang tengah berjaga, mencurigai gelagat yang mencurigakan dari ke tiga pria tersebut. Benar saja, salah seorang terduga pelaku tiba-tiba meleparkan botol bekas minuman keras ke arah jendela kaca Gedung DPRD Balikpapan.
"Jadi petugas memang sudah memantau, posisi mereka kan di luar pagar. Lalu dia naik pagar dan melemparkan botol bir ke jendela hingga pecah. Lalu dikejar ketangkap satu orang, yang dua kabur naik motor,"ungkap Muhidin Komandan Regu jaga shift pagi saat ditemui media ini di Gedung DPRD Balikpapan Sabtu (18/2/2023) siang.
Satu terduga pelaku berinisial D kemudian diserahkan ke Polresta Balikpapan untuk selanjutnya diproses hukum. "Serpihan kaca berhamburan, kemudian setelah dilakukan olah TKP oleh Polisi baru diperbaiki seperti semula,"ujarnya.
Terkait Inseden pelemparan kaca Gedung DPRD Balikpapan, manajemen PT Cakra Utama Pamungkas (CUP) selaku pihak pengelola pengamanan Gedung DPRD Balikpapan, para petugas security sudah menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditentukan.
"Terjadinya insiden tersebut secara tiba-tiba dan di luar pagar kantor DPRD Balikpapan. Wilayah tersebut juga merupakan fasilitas umum yang siapa saja boleh melintas,"ungkap Agus perwakilan manajemen kepada media ini.
Menurut Informasi yang di himpun petugas Security, bahwa terduga pelaku terpantau pukul 03.00 WITA ada 3 pria melitas diluar pagar kantor DPRD Balikpapan, dan secara tiba - tiba melempar kaca kantor DPRD dengan botol miras.
"Seketika itu juga sekuriti DPRD langsung melakukan pengejaran, namun hanya berhasil menangkap salah satu pelaku yang kondisinya dalam keadaan mabuk berat."katanya.
Hingga saat ini belum diketahui motif di balik insiden tersebut dan masih dilakukan pendalaman oleh pihak yang berwajib.
Editor: Rusdianto