Dua nama itu, kata Abdulloh berasal dari Partai Golkar dan PPP serta dari PDIP.
"Jadi dua nama yang diusulkan yakni Budiono dan Risti Utami. Tapi kami mengembalikan lagi nama-nama tersebut untuk dilengkapi administrasinya. Kekurangan pokok syaratnya adalah surat dukungan dari partai pengusung," ujar Abdulloh kepada awak media Rabu (25/1/2022).
Abdulloh menyebut, dukungan dari partai pengusung kepada dua nama calon Wawali yang diajukan wali kota merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi.
"Satu saja partai pengusung tidak mendukung, itu tidak bisa. Jadi dua nama calon tadi bagaimana mereka koordinasi dengan partai -partai pengusung yang lain," jelasnya.
Sementara itu, terkait batas waktu ia terangkan, itu akan tetap beproses sampai berkas yang diajukan telah lengkap.
"Jadi tidak bisa diproses kalau belum lengkap berkasnya. Batas waktunya sampai 8 bulan masa jabatan Wali Kota berakhir,"pungkasnya.
Editor : Rusdianto