Proses Hukum Tambang Ilegal di Marangkayu Tahap Dua, Tersangka dan Barang Bukti Diserahkan ke Kejari Kutai Kartanegara
1 menit baca3.434 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Proses hukum kasus tambang ilegal di KM 82 Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara sudah masuk tahap Kedua, dimana penyidik dari Direkrorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Rabu (9/11/2022) kemarin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim Komisaris Besar Indra Lutrianto Amstono kepada Korankaltim.com Kamis (10/11/2022) hari ini mengatakan, dalam kasus ini pihaknya sudah menetapkan dua tersangka yakni NW dan NH.










