Hal ini juga juga menyusul aturan soal potongan tarif aplikator itu, seperti dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022 yang mulai diberlakukan 11 September bulan lalu.
"Faktanya, hingga saat ini aplikator masih menerapkan potongan sebesar 20 persen," ujar Koordinator Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) Muslimin kepada Korankaltim.com disela aksi demo pagi tadi.
Potongan yang diterapkan oleh aplikator sebesar 20 persen sangat memberatkan pengemudi driver online. "Kami minta aturan 15 persen maksimal itu yang diterapkan," tegasnya.
Driver online mendesak pemerintah untuk menindak lanjuti aplikator-aplikator yang dianggap pungli, banyak menarik tarif biaya jasa aplikasi setelah 20 persen yang masih diterapkan. Jadi ada tambahan biaya-biaya seperti jasa aplikasi, ada biaya penghijauan.
"Ini yang kami petakan biaya-biaya tarikan yang ilegal yang tidak ada dalam aturan pemerintah. Mereka buat-buat sendiri. Makanya kami meminta agar pemerintah menegakan aturan ini. mereka yang buat kok mereka yang melanggar," tegas Muslimin.
Sebelumnya mereka juga sudah mengirim surat kepada wali kota hingga gubernur terkait persoalan potongan tarif aplikator namun tak ada respons. "Makanya hari ini kami putuskan turun ke jalan menuntut segera ada keputusan," ucap Muslimin.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur