
"Bahwa kemarin ada 12 orang yang diamankan, kami melihat perannya bahwa kalau hanya operator kemudian supir kan dia tidak tahu. Berdasarkan pemeriksaan terhadap para orang yang kami amankan dan memang tidak cukup bukti untuk dilakukan penindakan."ujar Indra usai menggelar pres confereance di Gedung Mahakam Polda Kaltim Jumat (30/9/2022) siang.
Indra menjelaskan, SS sebagai pemodal dan juga koordinator lapangan." Kami masih mencari terduga pelaku lainnya yaitu terduga pelaku lainnya yang ikut mendanai kegiatan itu," paparnya.
Dia mengklaim sudah mengantongi sejumlah identitas yang diduga turut sebagai pendana dalam kegiatan tambang ilegal di KM 33 Samboja, Kukar. "Identitas sudah kami dapatkan, profil sudah, tinggal menunggu waktu upaya penangkapan jika memang tidak mau datang sendiri," tegasnya.
Kepada media ini, tersangka SS mengaku sudah 4 bulan menjalankan aktivitas tambang ilegal itu. Bahkan dia mengaku sudah menggelontorkan dana sebesar Rp3 miliar. "Itu tambang milik saya sendiri, modalnya saya modal sendiri, total modal Rp3 miliar ada 1 hektare,"sebutnya.
Tambang tersebut dikelola secara koridoran yang sudah mendapatkan batu bara sebesar 6 ribu metrik ton. "Itu koridoran. Sudah 4 bulan belum sempat dijual sudah ada 6 ribu metrik ton. Pekerja ada 7 orang kalau alat semua rental," timpalnya.
Regional Manager East Kalimantan BOSF, Aldrianto Priadjati mengapresiasi langkah Polda Kaltim beserta jajaran yang sudah melakukan tindakan hukum kepada para penambang ilegal di kawasan miliknya.
"Kami apresiasi kepada Polda Kaltim bersama Polsek Samboja yang sudah bahu membahu bersama BOSF untuk tetap mempertahankan hutan yang selama Yayasan BOSF tanam ini. Jadi kami membeli lahan yang saat ini kami sebut Yayasan BOS sejak tahun 2000 yang oleh Yayasan BOS kita tanam kembali sehingga sekarang berubah menjadi hutan. Ini yang kami jaga karena kami mendukung program pemerintah terlebih IKN karena Yayasan BOSF masuk daerah IKN yang salah satu target menciptakan ruangan hijau atau forest city," ungkapnya.
Dia mencatat area yang di kawasan KM 33 Kelurahan Samboja, Kukar seluas 2,75 hektare. "Kami telah mencoba mengamankan berapa luas wilayah yang telah ditambang secara ilegal seluas 2,75 hektare, itu masuk kawasan Samboja Lestari. Ada 125 orang utan yang direhabilitasi dan 72 beruang madu ini satwa karismatik yang merupakan kebanggaan Kaltim dan negara Indonesia kita jaga dan lestarikan," sebutnya.
Aldrianto menerangkan, penambangan ilegal tersebut diduga sejak awal 2022, akan tetapi kerusakan yang diakibatkan aktivitas ilegal itu menyebabkan kerusakan lingkungan.
"Sudah dilakukan sejak awal 2022 namun dugaan kerusakannya cukup banyak kami perhitungan tanam tumbuh kami, karena di daerah tersebut sudah kami tanam menjadi hutan kembali sayangnya dikorbankan menjadi pertambangan. "imbuhnya.
Diketahui Polda Kaltim menggerebek kawasan diduga tambang ilegal di Kawasan KM 33 Samboja, Kukar pada Rabu (28/9/2022) siang. Operasi penggerebekan dilakukan sekira pukul 11.00 Wita. Pada saat penggerebekan personel Polda Kaltim bersenjata lengkap langsung merangsek masuk kawasan tambang yang tengah beroperasi mengeruk batu bara yang masuk di kawasan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF).
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Maruly Zainuddin