Jajaran Polsek Balikpapan Timur pun berhasil mengamankan satu tersangka utama berinisial MU alias M. "Iya benar, pelaku utama berinisial M sudah kami tangkap," ujar Kapolsek Balikpapan Timur, Kompol Imam Syafi'i, Senin (29/8) siang tadi.
Kasus tersebut mencuat ketika para korban melaporkan kasus itu ke Polsek Balikpapan Timur. Korban yang melapor diantaranya DS, A serta S. Mereka mengalami kerugian mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
Kepada media ini DS mengaku merugi lebih dari Rp1 miliar akibat kasus penipuan ini. DS mengakui terperdaya dengan bujuk rayu MU yang merupakan rekan bisnis yang memberikan keuntungan berlipat ganda dari uang yang diinvestasikan.
Tersangka menawarkan sejumlah proyek di beberapa perusahaan kepada dirinya untuk pengadaan alat berat dan mantap menanam modal investasi sekira Rp1,4 miliar. "Jadi M ini partner bisnis di perusahaan saya memang tujuan awal bukan investasi tapi lebih membantu ke technical advisor di bidang technical, namun M ini akhirnya menawarkan saya bisnis dengan proyek dibeberpaa perusahan namun tidak ada dokumen yang sampai sekarang ini kami terima," ucap DS.
Uang tersebut separuhnya merupakan uang pribadi sementara selebihnya merupakan uang perusahaan tempatnya bekerja yang dimulai investasi pada Januari 2022 lalu. "Awalnya dia memberikan informasi uang akan balik beserta keuntungan 45 hari setelah uang diterima olehnya, namun sudah tiga bulan berjalan tidak ada perkembangan di situ kami mulai resah hingga sekarang tidak menerima apapun dari dia," kata pria 33 tahun ini.
Untuk mentransfer uang senilai Rp985 juta dilakukan bertahap. Ada empat kali transaksi yang dilakukan DS dengan jangka waktu satu bulan."Awalnya memang perusahan memprotek untuk membatasi investasi namun salahnya karena terlalu percaya dengan dia sehingga saya memakai duit pribadi saya. Jadi uang perusahanaan sekitar Rp300 juta dan uang pribadi saya Rp800 juta,"sebut DS.
Korban lain, S, mengaku awalnya diajak berinvestasi pengadaan barang oleh MU alias M. Iming-iming keuntungan 15 persen tentu saja membuat S tertarik dan tak segan berinvestasi. Apalagi, M tampil meyakinkan karena produk investasi ini sudah diikuti banyak orang dan berbadan hukum.
Awalnya, kerjasama berjalan lancar, termasuk pemberian keuntungan. Ada juga yang sudah menerima pengembalian modal dan keuntungan."Ketika mulai menambahkan modal baru, mulai macet (pembayaran keuntungan,Red) sejak Desember 2021 sampai sekarang," sebut S yang berusia 33 tahun.
Karena merasa janggal, S lalu berusaha meminta tanggungjawab pelaku terkait dana yang dia investasikan. Bahkan S mengaku ingin persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Akibat penipuan ini, S mengalami kerugian hingga Rp 46 juta.
Korban lainnya, A, pemuda 22 tahun, mengaku merugi hingga Rp65 juta akibat penipuan ini. Dia mengaku tertarik ikut berinvestasi setelah melihat teman kerjanya yang ikut investasi dan berhasil. Masalah makin runyam, sebab modal investasi yang ia setorkan, bukan dari kantong pribadi. Melainkan pinjaman dari bank.
"Awalnya lancar (pembahian keuntungan). Saya meminjam uang di bank dengan asumsi bisa mencicil dengan keuntungannya," ungkap A.
Saat ini tersangka M masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Balikpapan Timur untuk dilakukan pengembangan terkait adanya korban lainnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur