Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat kalau di kawasan Jalan Mulawarman RT 28, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, kerap dijadikan lokasi penimbunan BBM solar bersubsidi.
Tim Crocodile Polsek Balikpapan Timur kemudian melakukan langkah penyelidikan hari Kamis sore tersebut dan di lokasi tepatnya di sebuah kios terlihat seseorang tengah memindahkan solar dari truk bernomor Polisi KT 8367 KL yang belakangan diketahui adalah Suparno alias Parno. Pria berusia 38 tahun itu kedapatan memindahkan solar menggunakan selang berwarna cokelat ke dalam jeriken dan Parno langsung diamankan bersama barang bukti
Setelah itu, polisi juga mengamankan seorang pembeli solar subsidi ilegal tersebut yang diketahui berinisial K alias Gondes. Keduanya langsung dikeler ke Polsek Balikpapan Timur untuk dimintai keterangan.
Barang bukti yang diamankan 23 jeriken yang berisikan BBM jenis solar bersubsidi dengan total keseluruhan sebanyak 520 liter, satu kartu Brizzi dengan Nopol: KT 8367 KL, satu unit truk Toyota Dyna warna hitam KT 8861 CL dan uang tunai senilai Rp200 ribu.
Kapolsek Balikpapan Timur Kompol Imam Safi'i kepada Korankaltim Selasa (9/8/2022) hari ini menjelaskan, modus operandi yang dilakukan Parno yaitu memanfaatkan kartu kendali BBM Subsidi dari Pertamina untuk membeli solar subsidi di SPBU Teritip, Balikpapan Timur.
"Modusnya dia membeli solar subsidi menggunakan truk miliknya yang menggunakan kartu pengendali dari Pertamina. Dia mengambil di SPBU Teritip, kemudian usai mendapatkan solar lalu diturunkan dipindahkan ke jeriken lalu antre lagi kemudian dilakukan berulang dan sampai mendapatkan setengah ton solar,"jelas Imam saat merilis ungkap penimbunan solar subsidi di Mapolresta Balikpapan siang tadi.
Keterangan Parno kepada petugas, aksi penimbunan itu dilakukan sejak Januari 2022 lalu. "Dia sejak awal tahun 2022 lalu, solar dijual di kios karena dia punya kios ini seharusnya peruntukan untuk kendaraan yang bersangkutan bukan untuk dijual belikan itu penyalahgunaan BBM subsidi,” sebut Imam lagi.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur