"Kalau di IKN belum ada norma itu (Undang-undang, Red) artinya Pemilu mungkin ada namun tidak bisa pastikan di tahun 2024 karena pasti beda situasi kondisi konsep yang akan dirancang," ungkap Komisioner KPU RI Divisi SDM, Diklat dan Litbang Parsadan Harahap di Balikpapan, Rabu (27/7/2922) siang.
Pun demikian, menurutnya, akan terjawab di Undang-Undang Pemilu yang saat ini tengah digodok oleh DPR RI. Misalkan norma itu dimasukkan dalam Undang-Undang Pemilu yang dibuat oleh pembuat Undang-undang dalam hal ini DPR melalui Komisi II dan Pemerintah melalui Kemendagri, KPU siap melaksanakan.
"Terkhusus IKN sebagai daerah otorita yang di mana pemerintah ditunjuk oleh pusat ada kepala otorita di sana setidaknya Pemilu Presiden, pemilihan DPR RI dan DPD karena dia tidak memiliki DPRD provinsi dan kabupaten," katanya
Menurutnya ketika ada Pemilu di IKN maka akan ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil). "Hal ini akan berdampak pada Kaltim karena ini kan bagian Kaltim maka Provinsi Kaltim akan ada penataan Dapil kembali terkait dengan level pemilihan di Kaltim," paparnya.
Ihwal kapan Undang-Undang Pemilu yang baru akan disahkan, Parsadan pun masih menunggu regulasi tersebut mengingat KPU sebagai lembaga pelaksana Undang-undang.
"Jadi saat ini kami masih berkoordinasi menunggu regulasi kan masih ada waktu, kalau saat ini masih kewenangan Kaltim (IKN, Red). Jika konsepnya sudah masuk Undang-Undang Pemilu maka akan dilakukan perubahan berdasarkan regulasi maka saya katakan KPU siap melaksanakan karena KPU pelaksana Undang-undang bahkan KPU juga siap berkantor di IKN jika kemudian saatnya sudah tiba," urainya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah