Warga menganggap, Kodam VI/Mulawarman melalukan klaim sepihak. Justru mempertanyakan surat hibah Gubernur Kaltim tersebut. Di mana menurut warga hibah dari gubernur masuk di wilayah Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara bukan Kelurahan Manggar Kecamatan Balikpapan Timur.
"Sejarah milik tanah Kodam itu melalui SK Gubernur nomor 004 DA tahun 1977 23 Mei 1977 seluas 1.000 hektare yang diberikan berdasarkan SK itu adalah wilayah Karang Joang Balikpapan Utara. Selama itu terus bergejolak terakhir melalui Surat Panglima mengklaim bahwa tanah itu yang diberikan oleh gubernur bergeser ke wilayah Kelurahan Manggar, padahal ada tanah kami yang menurut mereka 1.000 hektare itu diblok mulai tahun 2018," ungkap Yohanis Nani, Ketua Forum Masyarakat RT 37 Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur.
Atas klaim tanah tersebut, warga yang akan mengurus sertifikat tanah diblokir. Tidak hanya itu, aparat TNI dari Kodam VI/Mulawarman juga menggusur patok-patok tanah warga dan tanaman perkebunan milik warga.
"Nah tanah ini yang kami minta supaya dibuka blokir karena setiap kami mengajukan surat-surat untuk peningkatan hak milik ditolak oleh BPN karena tanah itu sudah diblok. Kemudian dengan kesewenang-wenangan oleh oknum dari TNI khususnya Kodam VI/Mulawarman itu tanah warga dan tanaman warga seenaknya mereka gusur, patok-patok mereka gusur dan malah mengancam kepada warga bahwa bukan hak kami dan disuruh keluar," urainya.
Dia mencatat ada sekira 15 hektare lahan milik sembilan Kepala Keluarga yang digusur. Saat ini masyarakat memegang dasar surat keterangan pengolahan lahan, segel, IMTN dan sebagian besar sudah bersertifikat.
"Mereka semena-mena menggusur karena mereka sudah puluhan tahun di sana mereka mengurus sertifikat tapi biaya mahal. Belum sampai ke pembicaraan ganti rugi karena masyarakat melawan dan tetap kami akan melawan sampai hak kami di dapat," tegasnya.
Dia mengatakan bahwa lahan tersebut akan dijadikan sebagai lokasi ketahanan pangan Kodam VI/Mulawarman. "Alasannya mengambil tanah merupakan tanah Kodam dan lahan tersebut untuk dibuat lahan ketahanan pangan untuk Kodam tetapi kan syaratnya harus di tempat tanah Kodam nah ini tanah milik warga mereka datang merampas membabi buta pasang patok," kesalnya.
Di tempat yang sama, Ketua RT 37 Kelurahan Manggar Balikpapan Timur, Samuel Sandasenga menjelaskan bahwa berdasarkan sejarah di RT 37 ini awalnya merupakan perusahaan kayu bundar tahun 1950.
Kemudian para pekerja meminta izin kepada Lurah Manggar ketika itu untuk menetap dan menggarap lahan sebagai penghuni di wilayah RT 37 yang awalnya RT 3.
"Sementara yang diklaim Kodam ada di wilayah RT 37 sebagian besar kalau jumlah KK yang menetap tinggal di sini ada 93 KK yang terdampak 80 KK luasan yang dipatok Kodam perkirakan 500 hektare. Sementara surat dari gubernur itu masuk di wilayah Karang Joang Balikpapan Utara Sementara kami di Balikpapan Timur," papar Samuel.
Terpisah, Kepala Penerangan Kodam VI/Mulawarman Letkol Inf Taufik Hanif menjelaskan bahwa lahan yang berada di RT 37 Kelurahan Manggar, masuk dalam lahan milik Kodam VI/Mulawarman yang dihibahkan oleh Gubernur Kaltim berdasarkan Surat Gubernur nomor 004 DA 1977. Luasan lahan yang dihibahkan ke Kodam adalah 1.000 hektare.
"Terkait dengan keberadaan lahan Transad yang saat ini ada beberapa warga khususnya di RT 37 Kelurahan Manggar yang mengklaim bahwa itu adalah tanah mereka perlu disampaikan bahwa tanah yang ada di RT 37 itu Kelurahan Manggar adalah tanah Kodam yang dihibahkan oleh Gubernur Kaltim berdasarkan Surat Gubernur nomor 004 DA 1977 luasan lahan yang dihibahkan ke Kodam adalah 1.000 hektare dan saat ini yang sudah tersertifikat berdasarkan SK Gubernur tersebut adalah seluas 500 hektare," tegas Taufik.
Terkait dengan penggunaan lahan, ke depan lahan itu akan dijadikan lokasi ketahanan pangan untuk mendukung ketahanan pangan di wilayah Balikpapan dan Kaltim. Taufik memaparkan bahwa pihaknya juga menggunakan metode pemetaan titik koordinat.
"Pemetaan sendiri berdasarkan sk Gubernur termasuk yang lahan di RT 37 kita pemetaan berdasarkan sk Gubernur dan di RT 37 itu masuk dalam lahan yang dihibahkan itu. Kita berdasarkan koordinat bukan wilayah. Koordinat yang didasarkan pada SK Gubernur tersebut ada dua wilayah Kelurahan Karang joang dan Kelurahan Manggar itu berdasarkan koordinat SK Gubernur," tegasnya.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah