Sopir Laka Maut di Muara Rapak Balikpapan Divonis Sembilan Tahun Penjara
1 menit baca879 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Terdakwa kasus laka lantas maut di Muara Rapak, Balikpapan Utara, Muhammad Ali divonis sembilan tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Ibrahim Palino didampingi dua Hakim Anggota yakni Sutarmo dan Arief Wicaksono yang juga dihadiri oleh JPU. Sedangkan terdakwa hadir melalui daring.
Agenda sidang putusan itu bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan pada Kamis (7/7/2022) siang sekira pukul 14.30 Wita. "Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama sembilan tahun," ucap Hakim Ketua Ibrahim Palino membacakan putusan.










