Sidang digelar di ruang utama PN Balikpapan dipimpin Hakim Ketua Ibrahim Palino didampingi dua Hakim Anggota Sutarmo dan Arief Wicaksono, dihadiri JPU sementara Muhammad Ali sendiri berada di Rutan Balikpapan.
Humas Pengadilan Negeri Balikpapan Arif Wicaksono mengatakan sebelumnya Ali sudah melakukan pemeriksaan terhadap truk yang akan dikemudikan.
"Jadi dia menceritakan sebelum mengemudi sudah mengecek semua mengenai kontainer yang dibawa dan menyadari memang melebihi dari beban yang seharusnya 11 ton dikontainer tersebut tertera 20 ton jadi mulai ada kendala di masalah rem ketika menurun menuju lampu merah Muara Rapak dan kemudian panik tidak bisa mengendalikan truk tersebut sampai akhirnya kecelakaan," papar Arif usai sidang di PN Balikpapan kepada Korankaltim.com siang tadi.
Ali juga mengakui SIM yang dibawanya tidak sesuai dengan peruntukan, dimana untuk kendaraan truk fuso seharusnya menggunakan SIM BII namun Ali hanya memiliki SIM A.
"Dia mengakui seharusnya SIM BII tapi dia punya SIM A jadi dia menyadari kalau SIM nya tidak sesuai, kalau memalsukan dia menerangkan hanya mengurus pada seseorang jadi hasilnya SIM nya hanya di tempel. Dia menyadari tidak sesuai SIM-nya," ungkap Arif.
Pemeriksaan terhadap Ali dilanjutkan Senin (20/6/2022) pekan depan dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Agenda selanjutnya sidang Senin depan untuk tuntutan dari JPU, setelah tuntutan baru pembelaan," paparnya.
Seperti diketahui, dalam peristiwa Jumat pagi berdarah itu menewaskan 4 orang dan puluhan lainnya terluka, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
Muhammad Ali mengendarai truk tronton nomor polisi KT-8534-AJ berisi kapur pembersih air itu berat 20 ton. Saat itu Ali hendak menuju Kampung Baru, Balikpapan Barat dari lokasi parkirnya di Jalan Pulau Balang, KM 13 Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara.
Begitu tiba di depan Rajawali Foto, sang sopir mulai mengurangi porsneling dari empat ke tiga tapi sesampai di depan Bank Mandiri persis jalan turunan simpang Muara Rapak rem truk mendadak blong alias tak berfungsi yang membuattruk meluncur laju dan menabrak pengendara yang sedang berhenti mengantre menunggu pergantian lampu merah di traffic light Muara Rapak.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur