"Anggota dari Polsek Balikpapan Utara melakukan penyelidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi pada hari Selasa (19/4/2022) lalu tepatnya di SPBU KM 9 Balikpapan Utara, pelaku WS warga Balikpapan Utara kami amankan," ungkap Thirdy Selasa (26/4/2022).
Untuk modus operandinya tidak jauh berbeda dengan pelaku yang sebelumnya yakni dengan memodifikasi tangki BBM. Kemudian pelaku juga memiliki kartu pengendali atau fuel card khusus untuk pembelian solar subsidi.
"Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku yakni dengan memodifikasi kendaraan kemudian menggunakan kartu fuel card dengan menggunakan identitas lain, dia membeli solar Rp5.150 per liter lalu dijual menjadi Rp7.000 per liter kepada orang lain," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan WS, bahwa aksi tersebut baru dilakukan kurun waktu tiga bulan. "Pelaku mengisi 200 liter jadi tangki yang seharusnya 80 liter diisi 200 sampai 400 liter lalu dijual di wilayah Balikpapan Utara,"sebutnya.
Terkait dengan kepemilikan dua fuel card, Thirdy akan melakukan pendalaman, karena satu Kendaraan diwajibkan hanya untuk satu fuel card. "Kartu identitas fuel card ada dua masih kami dalami, pelaku ini pengemudi kami masih melakukan pengembangan apakah ada pelaku lain," tegasnya.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah