Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polsek Balikpapan Timur, Kota Balikpapan yang kerap mendapat keluhan masyarakat adanya penimbunan solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.
Benar saja dari hasil penyelidikan, anggota Polsek Balikpapan Timur berhasil menciduk dua tersangka yakni LHA sebagai pembeli sekaligus pengangkut solar bersubsidi dan KMR, penjual solar subsidi.
Dari tangan keduanya petugas mengamankan mobil kijang KT 1526 KN, solar subsidi 150 liter serta lima jeriken dengan kapasitas per jeriken 30 liter serta surat rekomendasi pembelian minyak solar subsidi untuk nelayan.
"Modusnya pelaku membeli solar subsidi kemudian didagangkan kembali dan dijual di pinggir jalan. Kami sudah berusaha melakukan tindakan dengan mengungkap penyalahgunaan BBM bersudi ini," ungkap Kapolresta Balikpapan Kombes Pol V Thirdy Hardmiarso saat menggelar press conference di Mapolres Balikpapan Kamis (21/4/2022) siang tadi.
LHA sendiri diketahui memiliki surat rekomendasi pembelian sehingga dengan mudah mendapatkan solar subsidi dari SPBN yang dimiliki oleh KMR berbekal “surat sakti” tersebut.
"Surat rekomendasi itu asli tapi disalahgunakan pelaku yang seharusnya untuk nelayan tapi ternyata diperdagangkan kembali dengan dijual eceran," ujarnya lagi.
Aksi merugikan tersebut dilakukan LHA sejak tiga bulan berjalan tahun 2022 ini, dimana dalam satu hari bisa membeli solar subsidi tersebut 150 liter.
"Dia membeli di SPBN nelayan, sudah 3 bulan melakukan kegiatan ini, dijual lagi Rp8.500 sampai Rp9.500 padahl harga seharusnya Rp5.150," sebut Thirdy.
Polisi mejerat kedua tersangka dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur