Atlet Muaythai Korban Penganiyaan Ditolak BPJS Kesehatan, Begini Penjelasannya
1 menit baca1.179 kali dibaca

KORANKALTIM.COM, BALIKPAPAN - Atlet Muaythai M Nur Fadhillah (21) yang menjadi korban penganiayaan oleh mantan pelatih ditolak menggunakan fasilitas jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Sugiyanto menjelaskan alasan tidak dijaminnya layanan kesehatan bagi korban tindak pidana tersebut karena layanan kesehatannya sudah diatur dalam UU 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU 31/2014.










