Meski demikian, terkait aturan tersebut, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu arahan dari Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait aturan pembayaran THR pada tahun 2022.
“Belum ada edaran, masih tunggu arahan dari menteri,” ujarnya, Rabu (6/4).
Sesuai aturan yang berlaku, adapun landasan hukum pembayaran THR adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Berdasarkan aturan tersebut, maka perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri 2022. Apabila melanggar, maka akan dijatuhi sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, serta pembekuan kegiatan usaha.
Sebelumnya, tahun 2020 lalu, pemerintah mengizinkan perusahaan mencicil dan menunda pembayaran THR karyawannya sebagai kebijakan atas situasi pandemi Covid-19.
Hal itu termaktub dalam Surat Edaran No.M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan pada 2021, pemerintah juga masih memberikan keringanan kepada pihak perusahaan. Perusahaan yang masih terdampak pandemi diminta berdialog dengan pekerjanya untuk membahas penundaan pencairan THR.
Ani menambahkan, pihaknya juga berencana akan membangun posko pengaduan THR sekitar dua pekan. Karyawan dapat melaporkan kejadian terkait masalah pembayaran THR melalui posko tersebut.
“Nanti akan ada posko THR, sebelum lebaran. Tapi kami masih nunggu edaran,” tutupnya.
Penulis: */Laeko
Editor: Supiansyah