Seperti diketahui puluhan hektare Mangrove Teluk Balikpapan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk pembangunan tahap awal fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) nikel.
Oleh karena itu, Rahmad katakan saat pihaknya telah menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan untuk melakukan pengecekan lokasi kerusakan hutan mangrove.
“Ada pun saya terima informasinya kita akan cek. DLH saya suruh monitor untuk terjun langsung ke lapangan,” ujarnya kepada awak media, Senin (4/4/2022) malam.
Rahmad menyampaikan, jika ditemukan ada pelanggaran dan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan maka proyek pembangunan smelter nikel harus diberhentikan. Termasuk jika masih ada perizinan yang belum dilengkapi, harus disetop.
“Kira-kira mereka tidak memenuhi, atau melanggar kita suruh setop dulu kegiatannya itu. Saya kemarin informasikan, mungkin tadi dia baru periksa,” jelasnya.
Rahmad menginsitruksikan agar pengerjaan dihentikan sementara bila ternyata ada izin yang belum dilengkapi.
Meski begitu lanjutnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sangat terbuka bagi investor yang ingin menanamkan investasinya, sesuai dengan regulasi dan tidak melanggar aturan.
“Kita akan mendukung semua investasi yang akan masuk di Kota Balikpapan. Karena ini juga penting kita menarik investor ke Balikpapan, tentu regulasinya jelas,” pungkasnya.
Penulis: Laeko
Editor: Supiansyah