Pengungkapan tersebut bermula hasil penyelidikan yang dilakukan jajaran Unit Tipidter Polresta Balikpapan lantaran maraknya antrean dan kelangkaan BBM khususnya jenis solar.
Petugas berpakaian preman mendapati adanya truk yang mencurigakan saat mengisi BBM jenis solar di kawasan SPBU KM 9 Balikpapan Utara pada Rabu (30/3/2022) siang pukul 10.30 Wita.
Sang sopir langsung dikeler petugas dan dilakukan interogasi. Benar saja, Chitor mengaku telah memodifikasi kendaraan agar tangki BBM memuat lebih.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo mengungkapkan bahwa truk tersebut dimodifikasi menjadi dua tangki.
"Dua tangki tersebut menyambung ke tangki yang satunya, jadi cukup mengisi ke tangki satu dan mengalir mengisi ke tangki ke dua," ujarnya, Kamis (31/3/2022) saat menggelar pres conference di Mapolda Kaltim.
Yusuf menjelaskan bahwa seharusnya dalam satu truk tersebut hanya diperbolehkan menampung 80 liter hingga 200 liter. "Oleh sebab itu kami lakukan penahanan. Saat ini masih kami kembangkan bagaimana modifikasinya, siapa pemiliknya masih kami kembangkan dan biasa nampung di mana," paparnya.
Area Manager Communications and Relation, CSR Pertamina Regional Kalimantan August Susanto Satria menjelaskan bahwa sesuai Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bahwa truk kendaraan umum roda 6 maksimal dalam tangki BBM sebanyak 200 liter.
"Jadi untuk truk ini tangki normalnya 80 sampai 120 liter memang diatur BPH Migas untuk Roda 6 maksimal 200 liter untuk angkutan logistik, sembako bukan untuk industri buka sawit dan tambang, ini ada modifikasi," jelasnya
Terkait dengan kartu kendali yang diberikan oleh Pertamina kepada setiap konsumen solar subsidi, berisi terutama nomor polisi kendaraan dan jenis kendaraannya. Setiap pembelian solar subsidi tercatat di kartu kendali tersebut.
"Kalau kartu kendali ini mungkin motifnya masih di dalami. Ketika dia membeli dengan 200 liter saja balik lagi apakah dia mengganti plat nomor karena satu kartu kendali tiket untuk satu nopol dan jadi ini sudah tidak dibenarkan,"tegasnya.
Saat ini tersangka diamankan di Polresta Balikpapan dan dijerat dengan Pasal 40 ayat 9 Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Supiansyah