Sesuai surat edaran wali kota Balikpapan, penutupan tempat wisata dan fasilitas umum ini diberlakukan setiap akhir pekan Sabtu dan Minggu sejak tanggal 4 Februari hingga 12 Februari nanti.
Pertimbangan penutupan tempat wisata tersebut karena meski rata-rata masyarakat yang berusia dewasa hampir semuanya telah divaksin tapi saat mereka berlibur biasanya membawa anak yang belum divaksin.
"Itu pertimbangannya. Tempat bermain anak di mal juga kami beri syarat kala dibuka, hanya untuk anak usai 12 tahun ke atas dan menggunakan aplikasi peduli lindungi, sehingga dipastikan mereka aman karena sudah divaksin," papar Zulkifli.
Meski Balikpapan saat ini masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1, pihaknya menerapkan kebijakan PPKM Level 2 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi kenaikan status PPKM yang saat ini masih berada level 1 naik ke level 2 atau 3 seiring dengan lonjakan kasus terkonfirmasi positif yang telah menjadikan Balikpapan berstatus zona merah.
"Level satu ini sebenarnya dalam pelaksanaannya level 2. Kami banyak membatasi kegiatan-kegiatan masyarakat," tegas Zulkifli lagi.
Penulis: Laeko
Editor: Aspian Nur