Ketua Umum Persekutuan Dayak Kalimantan Timur (PDKT) Syaharie Jaang menjelaskan pertemuan tersebut sekaligus menyerahkan laporan dan pernyataan resmi dari tokoh adat Dayak.
"Hari ini kami silaturahmi biasa bersama Kapolda Kaltim setelah itu kami juga menyerahkan laporan dan pernyataan secara resmi,"ucapnya.
Terkait penanganan proses hukum Edy Mulyadi yang ditangani Mabes Polri, Jaang tidak mempersoalkan karena hal itu teknis internal Kepolisian.
"Proses hukum sudah ditindaklanjuti oleh Mabes Polri gak ada masalah itu hanya mekanisme di lingkungan kebijakan jajaran Kepolisian kami serahkan tidak ada masalah,"paparnya.
Dia menegaskan soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Baru ke Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung penuh kebijakan pemerintah. Kendati Jaang mengakui masih ada pihak-pihak yang tidak setuju.
"Kami secara pribadi dan organisasi sangat setuju atas IKN di Kaltim oleh sebab itu kalaupun ada yang tidak mendukung itu bagian dari demokrasi tidak ada masalah yang penting jangan ada hal-hal yang meresahkan," pintanya.
Dia menambahkan pemindahan IKN di Kaltim merupakan kebijakan pemerintah yang wajib didukung dan dikawal.
"Dukungan terhadap IKN jelas dari awal sebelum diputuskan aja, kami dukung dan Alhamdulillah kami bersyukur IKN masuk Kalimantan terutama Kalimatan Timur karena kita juga tidak meminta karena itu kebijakan yang harus kita amankan," tandasnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan