Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim menyambut baik kebijakan itu karena pengusaha yang memiliki IUP namun tidak produktif, justru merugikan negara.
“Kami sangat setuju dengan kebijakan itu karena yang dicabut usaha yang tidak produktif, yang sudah keluar izinnya tidak dilaksanakan misalnya mengoptimalkan tambangnya. Kalau ada 2.078 izin tapi tidak produktif negara rugi dan rakyat rugi,” ujar Ketua Apindo Kaltim Slamet Brotosiswoyo.
Jika 2.078 IUP tersebut dijalankan dengan baik maka akan menyerap tenaga kerja dalam jumlah banyak dan mendatangkan keuntungan negara juga rakyat.
Jika IUP tidak dilaksanakan dengan baik justru berakibat menjadi beban negara. “Kalau itu didiamkan berarti negara tidak mendapatkan apa-apa,” tegas Slamet.
Apindo Kaltim akan berkoordinasi dengan asosiasi terkait yang sekiranya usahanya sudah beroperasi tetapi ditengarai tidak operasional. “Akan kami inventarisasi dengan asosiasi sektor tambang dan perkebunan,” katanya lagi.
Apindo meminta kepada pengusaha pemegang IUP yang sudah dicabut untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, agar mendapat kejelasan.
Terpisah, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Christianus Benny menyebutkan hingga kini pihaknya belum menerima keterangan resmi dari Kementerian ESDM terkait pencabutan izin usaha tambang itu.
“Saya baru dapat suratnya dari KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Dari ESDM belum,” ujar Benny.
Berdasarkan informasi yang ia terima, pencabutan izin sejumlah perusahaan tambang khususnya di Kaltim memang fokus pada kawasan yang berlokasi di wilayah perhutanan sehingga konsesi perusahaan tersebut terpaksa dicabut.
“Memang kalau dilihat ada beberapa kawasan tambang yang berada di konsesi kawasan hutan. Dari September 2016 hingga Juni 2021,” jelas Benny.
Disebutkannya ada sekitar 20 perusahaan di Kaltim yang dicabut izinnya namun tak sepenuhnya berasal dari perusahaan pemegang IUP pertambangan, ada juga dari pemegang izin kehutanan.
“Kalau dari KLHK prinsipnya yang di dalam kawasan kehutanan. Dari ESDM belum ada informasinya,” tutup Benny.
Penulis: */Yudi Hadi/*Permata S Rahayu
Editor Aspian Nur