Perda itu menjadi krusial, karena pasal tersebut hingga kini masih mendapat pro kontra di tengah masyarakat Kota Balikpapan. Padahal, pasal itu dibuat untuk menciptakan kenyamanan bagi warga Balikpapan. "Misalnya beberapa jalan di lingkungan yang tidak memiliki lahan parkir. Masyarakat parkir di sepanjang jalan, zigzag kanan kiri. Pasti masyarakat pengguna jalan lainnya jadi tidak nyaman," terangnya.
Dijelaskannya, Perda itu akan membuat kenyamanan lainnya, seperti memudahkan akses jalan ambulance saat warga sakit, saat ada kebakaran dan kondisi darurat lainnya.
"Solusinya yaitu melalui Perda. Semua pemilik kendaraan itu wajib menyiapkan lahan ruang parkir. Itu sebenarnya semangatnya," ujarnya.
Ia juga mengingatkan kepada warga Balikpapan yang belum memiliki kendaraan roda empat untuk memikirkan lahan parkir terlebih dahulu sebelum membeli. Harapannya agar tudak ada masalah setelah disahkan menjadi Perda. “Setelah nanti selesai pandangan akhir fraksi, kemudian dikonsultasikan di provinsi. Kemungkinan Januari sudah siap. Biasanya sekitar dua bulan," jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dishub Kota Balikpapan, Sudirman menambahkan bahwa Raperda ini seiring perkembangan pembangunan di Kota Balikpapan yang sangat pesat. Sehingga tentu saja berdampak pada kemacetan arus lalu lintas di jalan. "Salah satu penyebab utama menurut analisa Dishub adalah parkir yang tidak pada tempatnya. Padahal di UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 mengisyaratkan agar jalan nasional, provinsi, dan kota itu tidak boleh untuk tempat parkir," paparnya.
Untuk sanksi itu sendiri juga akan diberlakukan. Pihaknya akan melakukan penggerekan bagi yang melanggar. Untuk solusi bagi yang telah memiliki kendaraan terlebih dahulu tetapi tidak mempunyai lahan parkir, bisa koordinasi dengan pihak RT setempat. Di mana yang awalnya parkir di bahu jalan kanan dan kiri, akan diberlakukan dengan satu ruas saja dan tentu juga akan ditarik retribusinya.
"Karena ada larangan misalkan dibolehkan oleh RT, mereka harus bayar retribusi dong. Sebagian masuk PAD (Pendapatan Asli Daerah, Red) dan sebagaian lainnya untuk lingkungan. Ya, risiko pemilik kendaraan, kenapa dia punya kendaraan, tapi tidak punya lahan parkir," pungkasnya.
penulis : */Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan
Berita/artikel ini sudah terbit di Koran Kaltim edisi cetak Jumat tanggal 24 Desember 2021