Kepala Satpol PP Zulkifli menegaskan mereka akan memberikan efek jera kepada pengemis menggunakan kostum badut yang sering kali melakukan aksi di tempat umum tersebut.
Senin (29/11/2021) kemarin, ke-22 badut itu mengikuti sidang tindak pidana ringan (tipiring) secara online.
“Semua orang yang mengenakan kostum badut itu mengikuti sidang secara online dan harus membayar denda Rp50 ribu dan membayar uang sidang sebesar Rp2.000,” ujar Zulkifli kepada Korankaltim.com Rabu (1/12/2021) hari ini.
Dari 22 orang yang mengikuti tipiring itu kostum badut mereka tidak disita, tapi kalau tertangkap kembali melakukan aksinya, mau tak mau tindakan itu harus dilakukan.
“Kalau ditemukan lagi di lapangan pakai baju badut ya kami sita kostum badutnya,” tegas Zulkifli.
Selain kostum badut yang disita, mereka juga akan dikenakan sanksi progresif yakni membayar denda tipiring sebesar Rp75 ribu.
“Apabila tertangkap kembali akan dikenakan putusan progresif tambahan Rp 25 ribu rupiah,” tegasnya
Satpol PP Balikpapan dengan tegas menertibkan pengemis menggunakan kostum badut ini dikarenakan menggangu ketertiban umum.
Tidak hanya itu, pengemis sekarang menurutnya juga memiliki modus bermacam-macam, seperti menjual tisu. “Kami kerap kucing kucingan dengan pengemis, dikarenakan sering mengubah modus pengemisnya,” paparnya.
Satpol PP melakukan penertiban juga berdasarkan laporan dari masyarakat yang merasa terganggu. “Meskipun mereka sudah menjalani sidang tipiring dan membuat pernyataan, namun masih saja mereka beraksi sampai sekarang,” ungkap Zulkifli.
Karena itu Satpol PP akan memantau melalui CCTV dan berpesan kepada masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis agar aktivitas ini tidak semakin marak.
“Kami berencana menempatkan anggota Satpol PP untuk memantau dari CCTV, agar pengemis dan pengamen yang melakukan aksi di lampu merah langsung ditegur lewat pengeras suara yang ada di lampu merah,” tutup Zulkifli.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur