“Hari ini Dinas Kesehatan mengirimkan surat edaran turunan dari Kementerian Kesehatan. Sebenarnya sebelum diberikan surat edaran klinik yang ada ini juga sudah melihat informasinya dari media baik itu dari apa yang disampaikan bapak presiden,” kata Andi Sri Juliarti yang akrab disapa Dio, Kamis (28/10/2021).
Dio menegaskan, sebenarnya tanpa surat dari pemerintah kota laboratorium dan klinik pemeriksaan PCR harusnya menjalankan aturan tersebut, karena sudah ada instruksi langsung dari pemerintah pusat. Pihaknya juga tidak perlu melakukan sosialisasi, sebab aturan tersebut telah beredar melalui banyak media.
"Tidak perlu sosialisasi juga klinik harusnya sudah lihat. Kemarin, surat edaran resmi dari Kemenkes baru keluar dan sudah dirilis. Jadi harus diikuti," ucapnya.
Ia meminta kepada masyarakat agar dapat melaporkan apabila ditemukan adanya klinik yang menggunakan tarif di atas batas maksimal kepada Dinas Kesehatan Kota Balikpapan untuk diberikan pembinaan.
Hal itu disampaikan agar di semua tempat pemeriksaan tidak ada yang melanggar aturan yang ditetapkan, karena sebelumnya ada terdapat kejadian yang masih menaikkan tarif di atas yang telah ditetapkan.
“Apabila ada klinik yang belum menurunkan harganya sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Kesehatan, diminta masyarakat agar melaporkan nanti kita lakukan pembinaan,” pungkasnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan