Kuasa hukum warga pemilik lahan, Yesayas Rohi menjelaskan warga meluapkan kekecewaan kepada pemerintah yang belum kunjung menemui titik terang. Sebelumnya warga dan Pemkot Balikpapan sudah menggelar pertemuan pada awal September 2021 alu.
“Berdasarkan hasil pertemuan warga diminta menunggu 12 hari untuk proses penyelesaian. Namun hingga 12 hari kedua, pemerintah tak kunjung memberi kejelasan, bahkan hingga saat ini,” tutur Yesayas.
Dia menilai, kunci utama penyelesaian kasus ini ada di Pemkot Balikpapan terkait status wilayah. "Kan ada yang mengklim lahan ini masuk Balikpapan Utara, padahal kan ini masuk Balikpapan Timur, kami punya buktinya,” jelasnya.
Hermin salah satu warga yang mengklaim memiliki hak atas tanah yang dilalui jalan tol mengaku kecewa dengan sikap pemerintah. Dia menilai, pemerintah tidak serius menangani persoalan ganti rugi lahan ini, sehingga prosesnya berlarut-larut.
“Kemarin ada pertemuan dengan Pemerintah Kota Balikpapan. Kami dijanjikan 12 hari, buktinya sampai sekarang tidak ada kabar,”timpalnya.
Dia mengancam akan menguruk ruas jalan tol yang masuk fase lima ini jika pemerintah tak bisa secepatnya mencari solusi. “Kalau perlu nanti saya uruk pakai tanah, saya tanami lagi seperti dulu,” ancamnya.
Warga lainnya, Fony Malisa menambahkan, selama ini warga selalu kooperatif dan tak pernah menghambat pembangunan jalan tol. “Kami kooperatif, bahkan nilai ganti rugi saja kami tak banyak menuntut. Tapi kenapa kami dipersulit sekarang,” tutupnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan