Lanjutnya, PPKM level 2 itu merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Imendagri) dan Surat Edaran (SE) Wali Kota nomor : 300/3553/PEM. yang telah diterbitkan dan perpanjangan yang biasanya dua pekan, kini akan diperpanjang hingga tiga pekan kedepan.
"Untuk PPKM sudah ada Inmendagri No 54 tahun 2021, untuk periode 19 Oktober sampai dengan 8 November, Balikpapan tetap di Level 2," kata Zulkifli, Selasa (19/10/2021).
Zulkifli yang juga selaku Kepala Satpol PP Balikpapan itu menyebutkan, bahwasannya ada tiga wilayah di Kalimantan Timur berada dalam status PPKM level 2, salah satunya adalah Kota Balikpapan. "Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria Level 2 yaitu Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda," jelasnya.
Diterangkannya, dalam PPKM level 2 ini peraturannya sama dengan yang sebelumnya, hanya ada beberapa yang berubah diantaranya zonasi untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
"Bedanya peraturan daerah lalu, zonasi untuk PTM, zona kuning kecamatan timur dan barat yg lain orange. Yang peraturan daerah baru ini Kecamatan Timur, Barat, Tengah, Selatan dan Kota Kuning, yang orange hanya kecamatan Utara," paparnya.
Kemudian, peraturan yang berubah dari penegasan terhadap peraturan tentang Bioskop yang memperbolehkan membuka resto. "Bioskop untuk peraturan daerah lalu belum ada penegasan boleh buka resto atau kafe di area bioskop, utk peraturan daerah ini sudah ada penegasan boleh 50 persen kapasitas yang lain sama," tandasnya.
Dengan kembalinya Balikpapan berada di PPKM level 2, Zulkifli menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan dan pihaknya juga akan terus menggencarkan razia prokes.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur