Dio sapaan akrab Sri Juliarty, menyebutkan waktu pemindahan minimal jenazah telah dimakamkan sudah mencapai tiga bulan, terhitung sejak dari pemulasaraan hingga dimakamkan. Hal itu dilakukan sesuai dengan protokol yang ditetapkan oleh pemerintah, dengan tujuan untuk tetap selalu menjaga dari kemungkinan yang ditidak diinginkan.
Kemudian untuk proses pemindahan, tidak serta merta langsung ke pemakaman mengambil jenazahnya. Pihak keluarga sebelumnya mengajukan permohonan ke Satgas Covid-19 Balikpapan dan menunggu surat selanjutnya.
"Tiga bulan, silahkan keluarga mengajukan surat permohonan ke ketua Satgas Covid-19 kota, nanti disampaikan mau dipindahkan kemana," sebutnya.
Keluarga yang telah mengajukan surat, harus mengikuti prosedur pemindahan jenazah sesuai dengan standar dari Satgas Covid-19. Pihak keluarga tidak diperbolehkan melakukan pemulasaraan dan pemindahan secara mandiri meski telah memegang surat keterangan dari Satgas Covid-19.
"Mengajukan surat dulu nanti dijawab di dalam surat jawaban itukan ada ketentuan-ketentuan yang harus mereka ikuti," jelas Dio.
Untuk biaya pemindahan makam ditanggung pihak keluarga seperti mobil ambulans, peti, honor penggali makam dan biaya lainnya jika diperlukan.
Sebagai informasi, di Kota Balikpapan sudah ada tiga jenazah yang dipindahkan dari TPU Terpadu Covid-19 Km 15,, diantaranya dipindahkan ke Taman Makam Pahlawan (TMP) Balikpapan, Kota Berau hingga ke luar Pulau.
"Jenazah pertama dipindahkan ke TMP karena beliau pejuang, jadi harus disana. Yang kedua kan almarhum pak H Muharram itukan, yang di Berau itukan Bupati. Yang ketiga dipindah keluar Kalimantan juga, ke pulau Jawa, karena keluarga yang meninggal mayoritas disana," kata Jalil, Pengawas TPU Terpadu Covid-19 KM 15 pada saat ditemui di TPU.
Saat ini TPU Terpadu itu terpantau sepi Lahan kosong saat ini hanya digunakan untuk khusus jenazah Covid-19 saja, tidak diperkenankan untuk jenazah non Covid-19.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor: Aspian Nur