"Agenda sidang adalah mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU sebanyak enam orang, salah satu saksi tersebut adalah mantan walikota Balikpapan H. Rizal Effendi," papar Kasi Intel Kejari Balikpapan Oktario Hutapea.
Dia menjelaskan Rizal Effendi dimintai keterangan sebagai saksi dalam kapasitas sebelumnya yang menjabat sebagai Walikota Balikpapan.
"Beliau dimintai keterangan dalam hal pada saat pelaksanaan beliau masih menjabat sebagai Walikota dan pada saat pengadaan lahan tersebut beliau berperan dalam penandatanganan Penlok (Penetapan Lokasi,Red)," bebernya.
Dalam persidangan yang dilangsungkan secara daring tersebut majelis hakim yang memimpin sempat menanyakan terkait kenaikan anggaran dari Rp 11 miliar menjadi Rp 22 miliar.
"Pada saat di persidangan majelis hakim juga menanyakan tentang permasalahan kenaikan anggaran dari Rp 11 miliar menjadi Rp 22 miliar,"sebutnya.
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan