Dimana diperlukan adanya aplikasi yang melengkapi SIMKIM (Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian) Versi 2.0, yakni aplikasi penatausahaan dokumen negara (paspor) setelah melalui proses pencetakan.
“Berawal dari evaluasi inilah kami menggagas ASIAPP, yang diharapkan menjadi solusi dalam upaya peningkatan akuntabilitas penatausahaan dokumen negara berupa paspor,” ujar Rakha.
Dengan hasil yang sangat memuaskan dan terbukti dapat meningkatkan kecepatan serta keamanan dalam penyimpanan maupun penyerahan paspor kepada pemohon, maka mengawali Bulan September 2021, Kantor Imigrasi Balikpapan telah menerapkan Asiapp dalam menunjang pelayanan Penerbitan Paspor.
Direktur Sistem dan Teknologi Informasi Keimigrasian Agato P.P. Simamora menyampaikan apresiasinya terhadap inovasi ASIAPP yang digagas Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan, “Proyek perubahan ini sangat luar biasa, karena telah mengisi kekosongan pada SIMKIM dalam hal Penata-usahaan paspor pasca cetak.” ungkap Agato saat berkunjung ke Kanim
Balikpapan beberapa waktu lalu. Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim, Sofyan dan Kepala Divisi Keimigrasian, Hendro Tri Prasetyo juga menyambut positif hadirnya ASIAPP, dengan menyebut inovasi ini adalah Kekayaan Intelektual yang sangat membanggakan Kementerian Hukum dan HAM RI. Asiapp sendiri telah diajukan untuk dipatenkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebagai karya pegawai Kantor Imigrasi Balikpapan. (Adv)
Penulis : Yudi Hadi
Editor : Bambang Irawan