"Hanya saja kita bersyukur kita di level 4 ini yang periode 24 Agustus sampai tanggal 6 September ini, semua sektor itu sudah mengalami relaksasi, walaupun sangat sedikit sekali memang baru dibuka bertahap kan 25 persen," kata Zulkifli kepada media ini, Kamis (26/8/2021).
Zulkifli yang juga selaku Kepala Satpol PP itu mengatakan, adanya relaksasi ini dikarenakan jumlah kasus yang terjadi belakangan ini mengalami penurunan.
Adapun beberapa relaksasi yang diberlakukan di antaranya, tempat wisata yang sekaran dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Daerah yang menetapkan mau buka sampai jam berapa dan seterusnya kan tapi sudah boleh dibuka 25 persen, kita buka kan berapa bulan sudah tutup, kita khawatir juga kalau unit-unit kegiatan kita ini sudah terlalu lama tutup dia kadang-kadang rusak," ujarnya.
Kemudian ada Mall yang kini juga sudah mulai buka yang sebelumnya ditutup, hanya dibuka untuk tenan saja dan rumah ibadah yang ditambahkan kapasitasnya.
"Alhamdulillah 50 persen boleh buka, kita buka juga sudah. kemudian rumah ibadah tadinya hanya maksimal 30 orang ditambah 50 orang, akhirnya masyarakat sudah tidak perlu bertanya-tanya apakah salat Jumat bisa, karena salat Jumat itu kita secara umum masyarakat muslim ini mempelajari salat Jumat itu dipatok 40 jamaah. Kalau 30 kan meragukan kan, nah sekarang 50," papar Zulkifli.
Tak hanya itu, tempat wisata kuliner juga mulai dibuka yang awalnya di pisah per katagori kini digabung.
"Makan minum di tempat umum tadinya di cluster, ada kelas kecil, kelas sedang, kelas menengah seperti restoran, sekarang tidak, gabung semua boleh sampai jam 8. tapi ada pengaturan khusus yang pakai meja, 1 meja itu dua orang saja kalau berhadapan, tapi kalau dia bersilang kami terapkan itu boleh, di tidak berhadapan langsung," jelasnya.
Kemudian, kegiatan masyarakat seperti acara perkawinan yang tadinya hanya beoleh akad saja, sekarang boleh menggelar resepsi dengan ketentuan maksimal 30 orang persesi.
"Jadi kita atur sedemikian rupa 30 itu kita masukkan adalah yang diundang pada waktu yang bersamaan. Jadi kita atur 30 orang itu adalah sifatnya undangan persesi kegiatan, jadi 30 30 gantian gitu. tapi tidak boleh juga lebih dari jam 5. Tapi ada satu lagi yang diatur ini mungkin masyarakat kita masih kurang puas dan harus menerima karena kondisi pandemi itu adalah makan kotakan, jadi di resepsi pernikahan tidak boleh menyajikan makan prasmanan, karena makan itu kan yang lambat, orang buka masker pada saat makan kan, nah itu tidak boleh diizinkan, jadi hanya makan kotakan yang di bawa pulang. nah itu yang harus dipahami masyarakat, sudah boleh tapi masih dibatasi, namanya juga masih bertahap," Tandasnya.
Kemudian juga, untuk para pekerja seni yang awalnya ditutup,uga mulai dibuka dengan kapasitas 25 persen.
"Jadi mereka sudah bisa mempersiapkan diri untuk gelar-gelar seni cuma tidak boleh berkerumun, berjaga jarak, kalau seni 25 persen dari ruangan yang digunakan," bebernya.
Zulkifli melanjutkan, untuk penyekatan masih dilakukan, dalam aturan itu pemerintah daerah itu masih dapat melakukan pengetatan pengetatan, itu tetap dari jam 17.00 sampai jam 22.00 Wita.
"Karena kita khawatir karena kan pertama kita masih di level 4, masyarakat harus paham kita ini belum bebas, belum bisa santai masih di level 4, hanya diberikan kebijakan ada beberapa tambahan relaksasi kan, sehingga tidak boleh semuanya bebas merdeka kaya tidak ada Covid, nggak boleh. kita khawatir nanti kalau begitu bisa nanti melonjak lagi," jelasnya.
Penulis : Muhammad Rizieq
Editor : Bambang Irawan