"Ketentuan baru SIM C, C1, C2 itu masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari Korlantas, jadi SIM C1 C2 belum kam berlakukan," kata Singgamata kepada Korankaltim.com Minggu (8/8/2021) siang tadi. Untuk kesiapan Polda Kaltim menerapkan aturan baru tersebut masih menunggu petunjuk terkait pelaksanaan juga menunggu petunjuk terkait dengan material.
Berdasarkan aturan dari kepolisian, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Dasar hukum penerbitan SIM yaitu UU No.2 Tahun 2002 Pasal 14 ayat (1) b, Pasal 15 ayat (2) c, Peraturan Pemerintah No. 44 / 1993 Pasal 216. Fungsi dan peranan SIM sebagai sarana identifikasi atau jati diri seseorang, Sebagai alat bukti, Sebagai sarana upaya paksa, Sebagai sarana pelayanan masyarakat.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM dan peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Penulis: Yudi Hadi
Editor: Aspian Nur