Hanya saja Ramadan kali ini masih dalam suasana pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sehingga perlu diatur sedemikian rupa agar tetap berjalan.
Hanya saja, Pemerintah Kota Balikpapan belum menerima surat edaran dari Kementerian Agama khusus menyangkut kegiatan Ramadan dan pernak-perniknya.
"Tapi ini belum kami terima panduan ibadah Ramadan seperti salat tarawih dan lain sebagainya sehingga tertunda juga aturan tentang ziarah padahal mau disatukan," kata Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi, Kamis (25/3/2021).
Kendati begitu, kegiatan ziarah tetap bisa dilakukan meski bakal diberlakukan pembatasan. Alasannya agar tidak terjadi kerumunan di tempat pemakaman. Termasuk pemakaman khusus Covid-19 di Km 15 Karang Joang.
"Kami minta waktu ziarah dipersingkat," ucapnya.
Selain tradisi ziarah. Pasar Ramadan kerap muncul pada saat bulan suci umat Islam ini. Aneka panganan mulai kue, lauk pauk hingga berbagai minuman segar dijual untuk buka puasa.
Pemkot Balikpapan pun bakal melakukan pembatasan. "Lengkapnya nanti setelah ada surat edaran dari Kementerian Agama," tukas Rizal Effendi.
Penulis: Hendra
Editor: Aspian Nur